Pengertian Hutan Lindung

Pengertian Hutan Lindung Dan Fungsinya – adalah hutan yang keberadaannya memang dilindungi karena berkontribusi dalam menjaga ekosistem. Terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah—tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat dan makhluk hidup di sekitarnya. Penetapan ini didasari berdasarkan fungsi hutan itu sendiri sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah dsb. Untuk wilayahnya sendiri, hutan lindung dapat berada dalam wilayah :

  • hutan produksi
  • hutan rakyat
  • —ll— adat

Baca Juga : Pengertian Hutan Mangrove Hingga Penyebarannya

Pengertian Hutan Lindung Dan Fungsinya

A. Perbatasan dengan pemukiman masyarakat

Dalam pengelolaannya, hutan lindung dapat dikelola langsung oleh pemerintah pusat atau daerah hingga komunitas yang memang peduli dengan kelestarian hutan atau alam. Hutan tutupan atau larangan merupakan contoh hutan lindung yang dikelola oleh masyarakat adat.

Hutan lindung pada umumnya berada dalam wilayah yang luas dimana di dalamnya terdapat beragam fauna dan flora yang terbentuk baik secara alami atau buatan. Sedangkan untuk pepohonan pada hutan lindung itu umumnya berfungsi sebagai perlindungan dari erosi, banjir, longsor, dsb.

B. Hutan Lindung dan Kawasan Lindung

Apabila membahas tentang hutan lindung kita sering mendengar istilah kawasan lindung, dari kedua  kata tersebut mempunyai pengertian yang cukup berbeda. Namun seringkali dari keduanya dianggap sama. Dalam pengertian sederhana, hutan lindung sendiri dapat masuk ke dalam kawasan lindung. Namun kawasan lindung sendiri dapat mencakup kawasan hutan konservasi dan jenis hutan lain.

Pengertian kawasan lindung sendiri termuat dalam undang-undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dalam UU tersebut kawasan lindung mempunyai pengertian :

“Kawasan lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.”

Baca Juga : Manfaat Hutan Bakau Bagi Kehidupan

Pengertian kawasan lindung sendiri juga dimuat dalam Keputusan Presiden No 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Disini kawasan lindung mempunyai pengertian yaitu :

“Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup, mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah, serta budaya bangsa untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.”

C. Penetapan Status Hutan Lindung

Sebuah kawasan hutan dapat ditetapkan sebagai hutan lindung jika memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Penetapan ini nantinya akan diputuskan oleh pemerintah melalui menteri yang terkait. Secara teknis penetapan ini diatur lebih detail dalam keputusan menteri yang mencakup pengaturan skoring untuk menentukan kawasan hutan. Dalam pengaturan skoring ini ada 3 komponen utama yaitu :

  • Kemiringan Lahan
  • Intensitas Curah Hujan
  • Kepakaan Terhadap Erosi

Pada umumnnya metode skoring ini digunakan pada kawasan hutan produksi yang mempunyai area yang harus dilindungi. Metode ini tidak dapat diterapkan pada hutan yang sudah ditetapkan menjadi hutan konservasi seperti :

  • taman nasional
  • cagar alam
  • taman hutan raya
  • suaka margasatwa
  • taman wisata alam
  • taman buru

Hutan lindung juga dapat ditetapkan jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam PP No 44 tahun 2004, yaitu :

  • Kawasan hutan yang mempunyai jumlah skor 175 atau lebih hasil dari komponen seperti kelas lereng, jenis tanah serta intensitas hujan yang dikalikan dengan angka penimbang.
  • Memiliki tanah dengan kepekaan sangat baik terhadap erosi serta lereng lapangan lebih dari 15%.
  • Mempunyai lereng lapangan mencapai 40% atau lebih.
  • Hutan yang masuk dalam daerah perlindungan pantai.
  • Kawasan hutan yang terletak pada ketinggian 2.000 mdpl.
  • Kawasan hutan yang termasuk dalam daerah resapan air.

Baca Juga : Sejarahnya dan Pengertian Biogas

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *